Foto: Shella
Jakarta, Insertlive -
Ferry Irawan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kediri balasan 1 tahun penjara mengenai kasus KDRT nan dilaporkan Venna Melinda. Venna Melinda menyebut dia menyerahkan segala putusan terhadap Ferry Irawan kepada jaksa penuntut umum.
"Ya nan pasti jika saya tetap mengembalikan kepada JPU. Mereka kan ibaratnya nan jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga. Jadi saya kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana," ucap Venna Melinda saat ditemui di Trans TV, Kamis (26/5).
Venna Melinda menyebut bukan masalah kepuasan dirinya soal vonis nan diterima Ferry Irawan. Venna Melinda mau masalah KDRT nan dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk wanita lainnya.
Venna Melinda berpesan agar setiap wanita nan mengalami KDRT untuk berani bersuara.
"Sebenarnya masalah KDRT ini bukanlah masalah puas nggak puas ya lantaran saya memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagian korban KDRT mau kasus ini menjadi pembelajaran kita semua khususnya kaum wanita di Indonesia," tutur Venna Melinda.
"Kalau kita speak up itu kita mau nggak mau menjadi melek hukum. Proses persidangan sudah bisa dilihat gimana dari saksi fakta, saksi ahli, ada saksi dari pihak Ferry, saksi saya sebagai korban, proses hukum, itu saya memaknainya betul lantaran menjadi orang nan speak up itu mental," sambungnya.
Venna Melinda menyebut keputusan vonis terhadap Ferry Irawan sepenuhnya dia serahkan ke majelis hakim. Saat ini dia tengah konsentrasi untuk mengurus proses perceraiannya.
"Kalau soal vonisnya itu sekali lagi itu kewenangan hakim. Jadi saya sebagai korban mempercayakan kepada negara. nan paling krusial setelah vonis saya konsentrasi masalah cerai," pungkasnya.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: