TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Theodorus Yosep Parera, terdakwa kasus suap terhadap dua pengadil agung - Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati -, dengan balasan 8 tahun penjara. Rekan Yosep, Eko Suparno mendapatkan balasan lebih ringan, 5 tahun penjara.
“Amar putusan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata ahli bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Mei 2023.
Ali menyatakan majelis pengadil menilai Yosep terbukti bersalah melakukan suap terhadap Gazalba dan Sudrajad dalam pengurusan kasasi dan peninjauan kembali kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu, majelis pengadil juga memvonis sejawat Yosep, Eko Suparno dengan balasan 5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Hakim juga meyakini Eko terlibat dalam pemberian suap tersebut.
Ali mengatakan keduanya terbukti bersalah melakukan suap pada pengadil sebagaimana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep Parera dengan balasan 9 tahun 4 bulan penjara. Sementara Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara.
Ali mengatakan atas putusan tersebut, KPK tetap pikir-pikir untuk mengusulkan banding. Sementara, Yosep mengatakan tidak bakal mengusulkan banding. Dia mengatakan menerima putusan tersebut lantaran merasa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya tidak banding,” kata dia.
Yosep dan Eko merupakan pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Yosep dan Eko didakwa memberikan suap kepada Sudrajad Dimyati dan Gazalba dengan nilai 310 ribu dolar Singapura.
Suap terhadap Sudrajad Dimyati diberikan untuk mengurus kasasi perdata kepailitan nan diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana. Sementara, suap terhadap Gazalba Saleh diberikan mengenai kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Suap tersebut diberikan agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka agar KSP Intidana dinyatakan pailit dan Budiman bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, KPK kembangkan kasus suap pengadil agung
Iklan
- 1
- 2
- Selanjutnya